Pasal 25
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian Tugas Subbidang Bantuan Teknis adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan penyusunan bahan layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
