Pasal 9
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar; c. melakukan pengembangan model peningkatan mutu pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar; e. melakukan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar; f. melakukan pengembangan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar; g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar; i. melakukan pendayagunaan laboratorium LPMP; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
