Pasal 8
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan model peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melaksanakan pengembangan model peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan bahan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melaksanakan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melaksanakan pengembangan kemitraan peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melaksanakan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan, dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; l. melaksanakan pendayagunaan laboratorium LPMP; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
