Pasal 7
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Pendidikan : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; c. melakukan analisis hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
e. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan pengembangan model supervisi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan kemitraan pelaksanaan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
