Pasal 6
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan analisis hasil pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan pengembangan model pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melakukan publikasi peta mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melakukan pemutakhiran data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; l. melakukan penyusunan bahan kemitraan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
