Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan: a. melaksananakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
d. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melaksanakan pengembangan model pemetaan mutu pendidikan; g. melaksanakan pengembangan model supervisi mutu pendidikan; h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melaksanakan publikasi peta mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melaksanakan kemitraan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi pendidikan dasar dan pendidikan menengah; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
