Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran : a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep program kerja Bagian, dan konsep program kerja LPMP; b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen anggaran; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban anggaran LPMP; f. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; h. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara; i. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; j. melakukan penyusunan laporan keuangan LPMP; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian, dan konsep laporan LPMP.
