Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja LPMP; c. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan LPMP; d. melakukan penyusunan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai; e. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan urusan mutasi lainnya; f. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu; g. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan LPMP; h. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar; i. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya; j. melakukan urusan pengembangan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai; k. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan Laporan Subbagian.
