Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip; d. melakukan pengelolaan perpustakaan, bengkel, poliklinik, dan sarana prasarana lainnya; e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat; f. melakukan urusan dokumentasi kegiatan LPMP; g. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; h. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor; i. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana prasarana lainnya di lingkungan LPMP; j. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LPMP;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
