Pasal 1
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja LPMP; b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan LPMP; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; e. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik; f. melaksanakan urusan pendokumentasian kegiatan LPMP; g. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; i. melaksanakan urusan ketatalaksanaan; j. melaksanakan urusan kepegawaian; k. melaksanakan urusan keuangan; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; m. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Lembaga; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan LPMP.
