Pasal 10
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah; c. melakukan pengembangan model peningkatan mutu pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan kemitraan peningkatan mutu pendidikan menengah; e. melakukan kemitraan peningkatan mutu pendidikan menengah; f. melakukan pengembangan kemitraan peningkatan mutu pendidikan menengah; g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah; i. melakukan pendayagunaan laboratorium LPMP; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
