PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
