PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Pasal 5
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional.
