PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Pasal 6
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang memberikan penguasaan kompetensi di bidang kebudayaan. (2) Jenjang pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Tingkat dasar; b. Tingkat lanjutan; dan c. Tingkat tinggi. (3) Pendidikan dan pelatihan teknis diselenggarakan oleh instansi, unit/satuan kerja, dan/atau lembaga lain yang menyelenggarakan pengembangan SDM Kebudayaan.
