PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEBUDAYAAN
Pasal 4
(1) Pengembangan SDM Kebudayaan dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. nonpendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; dan c. lokakarya (workshop). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nonpendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. apresiasi; b. magang; dan c. pengembangan potensi diri.
