Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Subdirektorat Penelitian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penelitian; d. melaksanakan pengembangan program penelitian perguruan tinggi; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian perguruan tinggi; f. melaksanakan penilaian usul program penelitian perguruan tinggi; g. melaksanakan penilaian proposal penelitian dosen; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian perguruan tinggi dan dosen; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
