Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
