Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penelitian dasar dan pengembangan ilmu; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan program penelitan dasar dan pengembangan ilmu; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
