Pasal 55
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan anggaran Direktorat; c. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat; d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat; e. melakukan urusan ketatalaksanaan Direktorat; f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara; g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Direktorat; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
