Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
