Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dalam Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri; c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melakukan pemetaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan dalam negeri; f. melakukan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
