Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri; e. melakukan pemetaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri; f. melakukan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
