Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
