Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data sarana dan prasarana pembelajaran; e. melakukan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
