Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
