Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Kemahasiswaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; c. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; d. melaksanakan penilaian usul pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta penghargaan kepada mahasiswa; e. melaksanakan pengembangan program pendidikan kewirausahaan mahasiswa; f. melaksanakan pemrosesan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. melaksanakan kompetisi dan/atau kejuaraan serta pemberian penghargaan kepada mahasiswa; h. melaksanakan pengembangan program pembinaan minat dan bakat mahasiswa; i. melaksanakan pengembangan program pendidikan karakter dan peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang kepemimpinan; j. melaksanakan pembinaan organisasi kemahasiswaan; k. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
