PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. (2) Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan dunia kerja. (3) Bentuk pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
