Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. (2) PKL yang dilaksanakan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. (3) PKL yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (4) Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. bencana alam; b. bencana non-alam; atau
c. kondisi geografis. (6) Pelaksanaan PKL secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.
