PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja. (2) Penyelenggaraan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh satu atau beberapa: a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama; b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.
