PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. (2) Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. (3) Pemenuhan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
