PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. (2) Dunia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dunia usaha; b. dunia industri; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya.
