PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. (2) Sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. (3) Selain sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
