PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa: a. transportasi dan akomodasi; b. konsumsi; c. uang saku; dan/atau d. fasilitas dan insentif lainnya. (3) Pemberian fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.
