PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.
