PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi; b. praktik kerja; dan c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
