PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKL
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. pemetaan kompetensi Peserta Didik; b. penetapan lokasi PKL; c. penetapan jangka waktu PKL; d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi; e. penetapan pembimbing PKL; dan f. pembekalan Peserta Didik. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen perencanaan PKL.
