Langsung ke konten
PERMENDIKBUD Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019