PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang...
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan Dekosentrasi dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan program dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
