Pasal 2
(1) Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah; b. program guru dan tenaga kependidikan; dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. (2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembinaan sekolah menengah atas; b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
