Pasal 53
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) BAN-PT secara berkala melakukan evaluasi terhadap proses Akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM paling lambat setiap 2 (dua) tahun. (2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAM tidak melaksanakan proses Akreditasi sesuai ketentuan, pelaksanaan Akreditasi oleh
LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu) tahun. (3) Apabila setelah masa pembinaan oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LAM tidak melakukan proses Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan penutupan LAM Pemerintah atau pencabutan pengakuan LAM Masyarakat kepada Menteri. (4) Menteri menutup LAM Pemerintah atau mencabut pengakuan LAM Masyarakat dan melimpahkan penyelenggaraan Akreditasi kepada BAN-PT sampai dengan LAM dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk. (5) LAM Masyarakat yang dicabut pengakuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berkewajiban menyelesaikan seluruh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
