Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik. (2) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan. (3) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat Akreditasinya dinyatakan masih berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap dapat mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.
