PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 52
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh BAN-PT. (2) BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh LAM.
