PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 51
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Dalam pelaksanaan Akreditasi Program Studi, LAM Masyarakat berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar pelaksanaan Akreditasi Program Studi mampu berkontribusi secara harmonis dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, membangun dan mengembangkan budaya mutu pendidikan tinggi.
