PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 50
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) LAM Masyarakat menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun kepada Menteri melalui BAN-PT. (2) LAM Masyarakat diaudit oleh akuntan publik secara berkala dan diumumkan kepada Masyarakat. (3) Menteri dapat mencabut persetujuan pengakuan atas LAM Masyarakat apabila terbukti tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar integritas, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
