PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 49
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Susunan organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM Masyarakat diatur dalam anggaran dasar badan hukum nirlaba. (2) Pendanaan LAM Masyarakat bersumber dari dana Masyarakat, sumber lain atau dapat bersumber dari dana pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal LAM Masyarakat memungut biaya untuk melakukan Akreditasi Program Studi, besaran biaya harus mendapat persetujuan Menteri.
