PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 46
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) LAM Masyarakat berbentuk badan hukum nirlaba. (2) Badan hukum nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas organisasi profesi dan/atau asosiasi unit pengelola Program Studi berbadan hukum dari suatu rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. (3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan himpunan individu profesional dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi tertentu yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
