Pasal 47
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Persyaratan pendirian LAM Masyarakat wajib memiliki: a. rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan Akreditasi Program Studi; b. rancangan prosedur operasi standar Akreditasi Program Studi; c. sumber pendanaan paling sedikit untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM Masyarakat; d. rancangan satuan biaya pelaksanaan Akreditasi Program Studi sesuai bidangnya; e. sarana dan prasarana LAM Masyarakat;
f. rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM Masyarakat; dan g. rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi, baik dari Pemimpin Perguruan Tinggi maupun dari Masyarakat. (2) Prosedur pendirian LAM Masyarakat: a. pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) mengusulkan pendirian LAM Masyarakat kepada Menteri dilengkapi dengan studi kelayakan untuk memperoleh pengakuan; b. Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. BAN-PT memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang persetujuan pengakuan LAM Masyarakat; d. dalam hal Menteri memberikan persetujuan pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa mengajukan pembentukan badan hukum nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; e. dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM Masyarakat; dan f. LAM Masyarakat dapat menjalankan fungsinya setelah mendapat status sebagai badan hukum nirlaba.
