PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 45
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya LAM Pemerintah dibantu oleh sekretariat. (2) Kepala sekretariat LAM Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
