PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 44
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota LAM Pemerintah untuk menyelesaikan sisa masa jabatan. (2) Apabila terjadi pemberhentian anggota LAM Pemerintah, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN anggota baru
sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
