Pasal 43
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI
(1) Anggota LAM Pemerintah diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. permohonan sendiri; c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; d. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota LAM Pemerintah; e. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau f. meninggal dunia. (2) Anggota LAM Pemerintah diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan. (3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota LAM Pemerintah dievaluasi oleh BAN-PT secara berkala untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (4) Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota LAM Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
